Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo menyebutkan bahwa pemerintah daerah setempat perlu segera mewujudkan adanya peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya untuk menekan angka perokok usia muda di wilayah itu.
"Perda KTR diperlukan oleh Pemkab Sleman salah satunya guna menekan adanya perokok usia muda," kata Kustini pada workshop penyusunan draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sleman, Rabu.
Menurut dia, Perda KTR juga sebagai upaya untuk mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Kami berharap Perda KTR ini bisa rampung pada 2023 ini. Sleman sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya Perda KTR ini juga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, hal tersebut dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Kabupaten Sleman.
"Ini bukan untuk melarang merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 yang menyajikan perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854.
"Di sisi lain berbagai studi menunjukkan bahwa remaja yang melakukan perilaku merokok dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merokok, dalam hal ini adalah keluarga. Mayoritas remaja perokok memiliki keluarga perokok, yakni sebesar 68,79 persen. Sehingga perlu pengaturan melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
Workshop Penyusunan Draft Raperda KTR ini dilakukan dengan tujuan tersusunnya data dukung dan dokumen Draft Peraturan Daerah KTR Kabupaten Sleman.
Kegiatan Ini dihadiri oleh 30 orang dari lintas sektor dan lintas program Dinas Kesehatan Sleman dari Tim Pelaksana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan SK Bupati Nomor 1.15/Kep.KDH/A/2023.