Kemenkes desak daerah aktif terapkan kawasan tanpa rokok

id Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes, IYCTC, Pengurangan Rokok

Kemenkes desak daerah aktif terapkan kawasan tanpa rokok

Ilustrasi - Poster larangan merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR) yang terdapat di Balai Kota Banda Aceh, Aceh. ANTARA/Nurul Hasanah

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia lebih aktif menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

"Kebijakan KTR ini tidak boleh berhenti di level pemerintah pusat saja. Daerah juga harus bergerak aktif karena ranah implementasinya ada di sana," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Benget menegaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk mengatasi lonjakan konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektronik, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Benget saat menjadi narasumber dalam "Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti" yang digelar di Yogyakarta, Jumat (25/4).

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam mempercepat penerapan kebijakan pengendalian rokok di daerah, sekaligus mensosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Baca juga: Satpol PP beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda, mengingatkan pentingnya peran otonomi daerah yang tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab.

Ia menekankan perlunya penyusunan peraturan daerah (perda) yang partisipatif, berbasis kebutuhan lokal, dan tetap harmonis dengan regulasi nasional.

“Kebijakan yang baik harus menjawab persoalan daerah, tidak hanya copy-paste dari atas,” tegas Imelda.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo menutup display rokok di toko wujudkan KTR

Upaya ini sejalan dengan target meningkatkan Indeks Kepatuhan Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan perda Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sesi berikutnya, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) memaparkan hasil survei kualitas udara di sembilan titik kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta, mencakup area seperti kantor kelurahan, sekolah, puskesmas, dan restoran.

Hasil survei menunjukkan di beberapa titik, terutama restoran di pusat kota, tingkat PM2.5 mencapai kategori beracun.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta terapkan denda Rp7,5 juta bagi yang merokok di Malioboro

Baca juga: Pemkot Yogyakarta ingatkan wisatawan larangan merokok di kawasan Malioboro



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes minta daerah bergerak aktif terapkan kawasan tanpa rokok

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025