Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meraih penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes).
"Pemkab Sleman mendukung penuh program pengendalian KTR guna menurunkan angka stunting," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Rabu.
Menurut dia, Pemkab Sleman telah berupaya dalam pengendalian konsumsi rokok sejak lebih dari satu dekade yang lalu.
Upaya ini ditandai dengan regulasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan upaya tersebut diperkuat hingga tingkat kalurahan.
"Upaya pengendalian KTR di Kabupaten Sleman ini akan kami upayakan semaksimal mungkin. Tidak hanya oleh Dinkes saja, tapi juga oleh semua OPD yang ada di Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini di Sleman telah terdapat 10 Peraturan Kalurahan (setingkat desa) maupun Peraturan Lurah mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
"Selain itu juga telah terlatih 'Agent of Change GASBRO' pada 17 Kapanewon yang bertugas mengedukasi bahaya merokok bagi kesehatan," katanya.
Penghargaan Adinkes ini diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, pada Selasa (5/11) malam di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Adinkes M Subuh mengapresiasi sekaligus terima kasih kepada daerah yang telah mampu mengimplementasikan pengendalian KTR di wilayahnya.
Menurut dia, konsumsi rokok memiliki pengaruh terhadap tingginya angka stunting di Indonesia. Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah makanan.
"Artinya apa. Kalau kita bisa mengendalikan rokok, maka kita harusnya juga bisa mengendalikan stunting," katanya.*