Logo Header Antaranews Jogja

Gunung Kidul hentikan rekomendasi surat kekancingan "SAG"

Senin, 28 Maret 2016 21:17 WIB
Image Print
logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pengajuan proses rekomendasi surat kekancingan pemanfaatan tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat karena masih menunggu peraturan daerah istimewa terkait pertanahan.

Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Pengendalian Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Gunung Kidul Surono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan penutupan ini sejak dua minggu terakhir.

"Kami sudah memasang pengumuman, agar masyarakat yang akan mengajukan kekancingan ke keraton langsung menandatangani panitikismo," kata Surono.

Sejak adanya nota kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Gunung Kidul dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, pengajuan kekancingan tanah milik keraton (SAG) harus melalui bupati. Mereka sebelumnya harus memiliki surat keterangan dari desa yakni tentang peta desa, keterangan dari kepala desa itu merupakan tanah SAG dan tidak bersengketa, keterangan mengenai tata ruang ke Bapedda.

Setelah itu, mereka mengajukan rekomendasi ke bupati. Pemkab hanya memberikan rekomendasi jika tanah yang diajukan tidak menyalahi tata ruang. Pemohon tetap harus mengajukan ke keraton.

"Nantinya yang menyatakan mendapatkan kekancingan merupakan wewenang dari panitikismo," katanya.

Surono mengatakan sejak 2014 adanya MOU tersebut ada empat permohonan yang masuk ke pemkab. Beberapa pengajuan itu meliputi satu berkas perorangan untuk pembangunan resor di kawasan pantai. Sedangkan tiga lainnya meliputi kekancingan untuk pembangunan Balai Desa Karangasem, Paliyan; pembangunan Sekolah Luar Biasa di Karangasem, Paliyan; serta pembangunan Taman Teknologi Pertanian di Desa Nglanggeran, Patuk yang diajukan oleh Badan Pengkajian Teknologi Pertanian DIY. "Ada empat yang masuk," katanya.

Surono mengungkapkan sampai saat ini pemkab belum tahu sampai kapan penutupan rekomendasi itu. Namun demikian, hal itu berkaitan tentang masih bergulirnya proses pembuatan perda terkait pertanahan.

"Kemungkinan permohonan baru dibuka lagi saat perda ini selesai. Hal itu dilakukan agar status tanah dimiliki keraton jadi semakin jelas," ucapnya. ***3***

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026