Kulon Progo, 9/9 (Antara) - Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan inpeksi mendadak di beberapa toko modern di Kota Wates yang diduga belum memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah tentang Toko Modern.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Komisi II mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Wates terdapat toko modern yang berganti nama tapi belum berizin, dan ada toko modern yang izin gangguannya habis akhir 2015 tetapi izin usaha masa berlakunya 2017.
"Kami berfikir karena sudah berganti nama, izinnya juga harus diganti. Untuk itu, kami minta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) harus menindaklanjuti ini karena berkaitan dengan Perda tentang Toko Modern," kata Muhtarom.
Langkah selanjutnya, kata Muhtarom, Komisi II akan mengundang Disperindag-ESDM dalam rapat kerja. Selain itu, ia mengharapkan manajemen toko modern yang belum mengurus izin usaha atau pun izin gangguan supaya segera mengurus.
Menurut dia, toko modern tersebut hanya sekedar berganti nama tidak melibatkan dengan koperasi-koperasi yang dipersiapkan oleh pemerintahan Hasto Wardoyo-Sutedjo. Semangat dari toko milik rakyat ini adalah memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami berharap toko modern tidak sekedar berganti nama, tapi harus bergandeng tangan dengan koperasi-koperasi di Kulon Progo yang disiapkan dalam rangka memajukan UMKM," katanya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Suharmanto mengatakan konsekuensi Perda Toko Modern adalah pembatasan jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Toko modern yang sudah mengantongi izin sebelum perda ditetapkan dapat beroperasi sampai izin usaha berakhir namun tidak bisa diperpanjang.
"Konsekuensinya yakni toko modern yang habis izinya tersebut harus bekerja sama dengan koperasi-koperasi yang disiapkan dan membuat nama baru. Selain itu, toko diwajibkan menjual produk lokal yang dibuat oleh pelaku UMKM Kulon Progo," kata Suharmanto. ***3***
