Tim Advokasi Pelajar dukung pemberantasan "klithih"

id Tim Advokasi Pelajar dukung pemberantasan klithih

Tim Advokasi Pelajar dukung pemberantasan "klithih"

Tim Advokasi Pelajar Korban Kejahatan Kekerasan saat menyampaikan pernyataan sikap di Yogyakarta, Rabu. (Foto Antara/ Bambang Sutopo Hadi)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Tim Advokasi Pelajar Korban Kejahatan Kekerasan mendukung pencegahan dan pemberantasan aksi "klithih" atau kekerasan yang dilakukan oleh anggota geng kendaraan bermotor di jalan.

"Pencegahan dan pemberantasan itu perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat karena aksi teror tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan merupakan musuh bersama," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Rahmat Muhajir di Yogyakarta, Rabu.

Saat menyampaikan pernyataan sikap Tim Advokasi Pelajar Korban Kejahatan Kekerasan, Rahmat mengatakan tim memberikan dukungan kepada pemerintah dan Polri untuk mengusut tuntas aksi teror berupa kekerasan di jalan yang ditujukan pada masyarakat khususnya pelajar di Yogyakarta.

Menurut dia, aksi "klithih" telah membawa korban luka-luka dan meninggal dunia. Seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Adnan Wirawan Ardiyanta meninggal dunia akibat aksi "klithih" yang dilakukan sekelompok remaja bermotor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, pada Senin (12/12).

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Adnan Wirawan Ardiyanta, semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kesabaran dan ketabahan," katanya.

Ia mengatakan tim mengutuk keras tindakan para pelaku penyerangan dan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa hingga hilangnya hak hidup Adnan Wirawan Ardiyanta, serta hilangnya hak memperoleh pendidikan para korban kekerasan lainnya yang menderita luka ringan hingga luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tim memberikan apresiasi kepada Polres Bantul yang telah menangkap dan menahan 10 pelaku. Polres Bantul hendaknya mengusut motif dan tindakan pelaku secara profesional, objektif, dan seksama serta segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Bantul hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

"Kami juga mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat khususnya para pelajar hendaknya tetap tenang dan bebas rasa takut serta mempercayakan sepenuhnya masalah penegakan hukum kepada aparatur negara," kata Rahmat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tresno Rahardjo mengatakan kasus kekerasan yang membawa korban luka-luka dan meninggal dunia tersebut harus diselesaikan lewat peradilan sesuai dengan hukum pidana.

"Jadi, para pelaku, meskipun berstatus pelajar, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera. Meskipun demikian, proses hukum terhadap mereka harus dilakukan secara proporsional dan profesional," kata Tresno.

Tim Advokasi Pelajar Korban Kejahatan Kekerasan terdiri atas tokoh masyarakat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, praktisi, pemerhati pendidikan, dan akademisi dari UAD dan UMY.



(U.B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024