
Bupati Kulon Progo lantik 667 pejabat eselon

Kulon Progo (Antara) - Penjabat Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Antono melantik dan mengakat 667 pejabat eselon II, III, dan IV yang menempati jabatan baru atau mengukuhkan kembali jabatan sebelumnya.
Budi Antono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV pada awal 2017 ini terkait dengan dilaksanakannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga terjadi beberapa perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, yang tentunya akan terjadi perubahan, baik nama instansi maupun program kegiatan yang harus dilaksanakan.
"Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah," kata Budi.
Ia mengatakan penempatan pejabat seorang PNS baik dalam jabatan struktural maupun maupun fungsional mempertimbangkan kompetensi.
"Pertimbangan utama dalam penempatan dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural adanya pendekatan potensi, kompetensi dan kinerja," kata Budi.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkoro berharap dengan pelantikan ini harus mempertahankan kinerja yang sudah dicapai yang cukup bagus.
"Ada dua lembaga, Kebudayaan dan Tata Ruang ini yang menurut kami sesuatu yang baru, sehingga kami harus mampu melakukan pendampingan yang intens terhadap dua lembaga ini. Harapannya, keistimewaan DIY melalui kebudayaan ini menjadi benar-benar bisa diimplementasikan di Kulon Progo," kata dia.
Kepala BKD Kulon Progo Yuriyanti mengatakan dikeluarkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemkab Kulon Progo telah menindaklanjuti dengan Perda Nomor Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan 44 SKPD.
"Dibandingkan dengan perangkat daerah mendasarkan pada perda lama ad 41 SKPD. Jadi ada kenaikan tiga SKPD. Kenaikan tiga SKPD tidak ada kantor," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
