
Bantul Bantu perajin verifikasi legalitas kayu

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2017 akan memfasilitasi kelompok perajin setempat terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Dan memang dari kabupaten tahun ini akan memfasilitasi untuk SVLK, kita lakukan melalui pendekatan kelompok, bukan secara individu," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.
Sulistyanto mengatakan proses verifikasi penting untuk memberikan kepastian bahwa kayu yang digunakan membuat kerajinan asal-usulnya jelas tidak didapat dengan ilegal.
Meski berencana melakukan fasilitasi kelompok perajin kayu untuk SVLK pada 2017, namun Sulis mengaku belum mengetahui berapa kelompok yang akan difasilitasi.
Fasilitasi bagi kelompok perajin menurutnya sudah dilakukan sejak 2015.
"Dan prosedur SVLK itu harus tahu betul asal-usul kayu, jadi tidak sesederhana itu. Makanya itu menjadi tugas kita untuk fasilitasi. Tahun 2015 dan 2016 juga ada fasilitasi dari Kementerian Kehutanan untuk lima kelompok," katanya.
Sulis mengatakan masih banyak perajin kayu di Bantul yang belum mengikuti SVLK karena biaya yang dinilai mahal bagi pelaku usaha kecil.
"Karena memang tidak sesederhana itu, beda PIRT dan halal, sebab proses SVLK ini harus ditelusuri asal-usul dan dari mana kayu didapat. Bentuk fasilitasi mulai dari sosialisasi SVLK sampai mendatangkan orang bisa dampingi prosesnya," katanya.
Menurut dia, proses SVLK terhadap bahan baku kerajinan kayu harus diterapkan perajin ketika produk kerajinan itu akan diekspor ke berbagai negara, namun untuk bahan baku kayu yang diproduksi bukan untuk diekspor belum diwajibkan.
"Kalau untuk ekspor khusus beberapa negara itu wajib, misalnya ke Eropa, Amerika, Jepang, Korea Selatan dan Austraslia itu wajib, karena mereka (buyer) tidak ingin kayu berasal dari `illegal logging`," katanya. ***3***
(KR-HRI)
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
