Menhub enggan jelaskan BPHTB Bandara Kulon Progo

id BPHTB bandara

Menhub enggan jelaskan BPHTB Bandara Kulon Progo

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi Bandara Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi enggan memberikan penjelasan mengenai surat Kementerian Perhubungan kepada Angkasa Pura I terkait pembebasan kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara.

"Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Menteri Budi Karya saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan kewajiban Angkasa Pura I terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.

Ia mengatakan AP I selalu menggunakan surat yang diberikan Kementerian Perhubungan untuk menghindari kewajibannya membayar BPHTB. AP I menerjemahkan surat percepatan pembahasan lahan bandara sebagai surat tugas sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo.

"Kami akan terus menerus mempertanyakan BPHTB sampai AP I memberikan landasan hukum yang dipakai sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab. Selama ini, perda hingga undang-undang, secara jelas mengatur pembayaran BPHTB," katanya.

Untuk itu, kata Hamam, Pemkab Kulon Progo perlu proaktif memungut pajak BPHTB dan IMB pembangunan bandara, ke pihak Angkasa Pura I.

"Pemkab harus berani meminta BPHTB dan IMB kepada Angkasa Pura I," katanya

(U.KR-STR)