Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat jumlah pendaftar anggota panitia pemungutan suara pada Pemilu 2019 di daerah ini mencapai 555 orang dari kebutuhan sebanyak 528 orang.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Kamis, mengatakan KPU sempat memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dimulai 6-12 Februari 2018 hingga 13-14 Fabruari 2018 karena belum terpenuhinya minimal enam pendaftar di setiap desa pada hari terakhir pendaftaran
"Setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, jumlah pendaftar PPS melebihi kuota, meskipun jumlahnya kecil," katanya.
Ia mengatakan rencananya KPU Kulon Progo akan melaksanakan tes tertulis untuk calon PPS pada 20 Februari 2018 di 12 kantor kecamatan.
"Kendala yang dihadapi, yaitu tingkat partisipasi/minat masyarakat untuk menjadi PPS masih rendah walaupun ada perubahan minimal usia diturunkan dari 25 tahun menjadi 17 tahun," katanya.
Selain itu, kata Tri Mulatsih, pada Jumat pihaknya telah mengumumkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada Pemilu 2019 sejumlah tiga orang per kecamatan (36 orang). Pada seleksi PPK tidak mengalami kendala dan berjalan lancar, rata-rata pendaftar pada usia produktif antara umur 25-50 tahun.
"Kuota perempuan terpenuhi lebih dari 30 persen," katanya.
Tahapan seleksi dimulai 25-31 Januari 2018 dengan pendaftaran, sedangkan berkas pendaftaran yang masuk berjumlah 253 orang dan lolos administrasi 249 orang.
Kemudian, tes tertulis untuk calon PPK dilaksanakan pada 7 Februari 2018 di IKIP PGRI Kulon Progo dengan jumlah perserta 249 orang, sedangkan yang tidak hadir 22 orang untuk dipilih enam orang nilai tertinggi dari masing-masing kecamatan.
Tahapan selanjutnya seleksi wawancara dan praktik komputer dilaksanakan pada 12-13 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, peserta yang mengikuti tes wawancara berjumlah 72 yang tidak hadir dua orang, untuk menentukan tiga orang PPK terpilih dari masing-masing kecamatan.
"Calon PPK tersebut akan dilantik pada 9 Maret 2018. Dengan telah terpilih dan ditetapkan PPK Pemilu 2019 dengan harapan akan membantu tugas KPU Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2019 di tingkat kecamatan dengan mengedepankan kemandirian, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu luber dan jurdil," katanya.
(U.KR-STR)