Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi di Jakarta, Selasa mengata bahwa rencana itu masih terus dibahas termasuk juga melakukan diskusi dengan perusahaan efek.
"Ada beberapa angka yang kita diskusikan, kira-kira pasnya yang mana," ujar dia.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 20 /POJK.04/2016, disebutkan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30 miliar.
Batasan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang berlaku saat ini sebesar Rp25 miliar.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyambut positif rencana itu. Peningkatan permodalan dan MKBD perusahaan sekuritas akan memperkuat perusahaan efek di dalam negeri sehingga dapat bersaing di regional.
"Modal disetor perusahaan efek saat ini sekitar Rp30 miliar dan MKBD-nya Rp25 miliar. Secara teoritis, kalau modal disetor Rp100 miliar, maka minimum MKBD-nya sekitar Rp85 miliar hingga Rp90 miliar," katanya.
Ia mengatakan bahwa perusahaan efek di Malaysia dan Thailand, batas modal sekitar 25 juta dolar AS. Sementara di Singapura sebesar 150 juta dolar AS. "Negara tetangga sudah sangat jauh lebih besar dari kita," katanya.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Alpino Kianjaya mengharapkan Anggota Bursa (perusahaan sekuritas) untuk terus berupaya meningkatkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sehingga dapat semakin leluasa beraktivitas di industri pasar modal.
"Secara umum, nilai MKBD perusahaan sekuritas yang besar akan semakin baik. Dengan begitu, kemampuan operasional atau transaksi perusahaan sekuritas akan semakin leluasa," ujar dia.
(T.KR-ZMF) 20-02-2018 21:26:03