DPR meminta pemerintah segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

id bambang soesatyo

DPR meminta pemerintah segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Bambang Soesatyo (Foto Antara)

 Jakarta (Antaranews Jogja) - DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengusulkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi menyusul banyaknya penyimpangan data pribadi setelah registrasi nomor telepon seluler.

         Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menanggapi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan nomor telepon seluler prabayar.

         Menurut Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, temuan Kemendagri soal penyimpangan penggunaan NIK tersebut makin menguatkan alasan perlunya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.

         "Temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang," katanya.

         Politisi Partai Golkar ini mengusulkan, salah satu upaya mencegah kasus satu NIK untuk jutaan nomor ponsel tak berulang adalah melalui legislasi.

         Pemerintah sebagai pengelola regulasi dan pengambil keputuan di bidang telekomunikasi data pribadi, menurut Bamsoet, agar segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018.

         "Kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data pribadi, makin sering terjadi dan semakin memprihatinkan," kata Bamsoet.

         Politisi Partai Golkar yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR RI itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak, tidak bisa membiarkan persoalan begitu saja.

         "Kemenkominfo harus segera menyelidiki penyalahgunaan data pribadi tersebut dan mencari solusinya. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus serupa," katanya.

         Bamsoet menegaskan, satu NIK sejatinya hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor ponsel saja.

         Jika lebih dari tiga nomor ponsel, kata dia, pengguna telepon seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.

         Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 nomor telepon seluler.

         Temuan Kemendagri bukan hanya itu, tapi ada dua NIK yang digunakan untuk registrasi nomor telepon seluler hingga 1,6 juta nomor dan 1,8 juta nomor.

         "Registrasi yang ganjil itu terjadi hampir di semua operator telepon seluler," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024