
AP susun skenario pengosongan lahan bandara NYIA

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - PT Angkasa Pura I menyusun skenario pengosongan lahan di kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih dihuni sekitar 107 penolak bandara.
Direktur Hubungan Internasional dan Pengembangan Usaha AP I, Sardjono Jhonny Tjitrokusumo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan skenario pengosongan lahan tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan akan mengedepankan pendekatan persuasif.
"Segala sesuatu harus sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Sardjono.
Menurut dia, Angkasa Pura I akan mencarikan solusi terbaik untuk penolakan warga terhadap NYIA. AP I terus membantu warga, baik itu dalam proses relokasi maupun konsinyasi. Langkah yang saat ini diambil terus menekankan persuasif agar pendekatan sebelum tahapan pengosongan dilakukan tanpa menyakiti masyarakat.
"AP I akan terus memberikan pemahaman bahwa pembangunan NYIA dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas. Namun kami tidak bisa membalikkan keadaan, ribuan warga lainnya setuju, yang sedikit tidak," katanya.
Sementara, Kabiro Penegakan HAM Komnas HAM Johan Effendy Kabiro mengatakan Komnas HAM berada di posisi tengah atau netral. Pihaknya berupaya untuk melihat permasalahan penolak NYIA dari dua sisi, pengadu dan teradu.
Ia mengharapkan seluruh pihak bisa bertindak sesuai fungsi masing-masing, tidak lebih dan tidak kurang.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki dua tawaran solusi yaitu, pemantauan investigasi atau pertemuan mediasi antara kedua belah pihak.
"Kami minta semua tahapan bisa dilalui terlebih dahulu sesuai aturan," harapnya.
Juru Bicara Proyek NYIA AP I Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengatakan dari pemahaman yang diberikan oleh Komnas HAM, sepanjang apa yang dilakukan mengikuti SOP, aturan, pegangan dan pedoman yang berlaku, maka apa yang terjadi dinilai telah sesuai aturan. Terlebih lagi, AP I juga tidak mungkin melakukan tahapan-tahapan yang ada apabila dianggap tidak sesuai aturan.
Tahapan secara hukum juga sudah dilakukan, mulai dari konsinyasi, penitipan dana konsinyasi ke pengadilan sebesar Rp4 Triliun, SP I, II hingga III.
"Artinya sudah final, tinggal menunggu waktunya untuk kami pindahkan. Kami juga berharap tidak ada orang yang memanfaatkan keadaan terkait pelaksanaan relokasi maupun pengosongan di IPL NYIA, ketika hari itu tiba," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
