Kementerian dan lembaga diminta memonitor ormas

id bambang soesatyo

Kementerian dan lembaga diminta memonitor ormas

Bambang Soesatyo (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi di DPR RI mendorong kementerian dan lembaga terkait dapat memonitor Ormas yang tercatat untuk memastikan Ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi banyaknya Ormas yang tercatat di tiga kementerian serta belum adanya mekanisme yang jelas dalam pemantauan kegiatan Ormas yang tercatat tersebut.

Data Pemerintah menyebutkan, ada 375 Ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 83 Ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan 324.482 Ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menyikapi kondisi tersebut, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet meminta Komisi I, II, III DPR RI mendorong kementerian dan lembaga (K/L) terkait, yakni Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), melakukan koordinasi dan kajian terpadu guna memonitor Ormas yang tercatat.

"Hal ini guna memastikan Ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga meminta BIN melakukan koordinasi dengan Kepala BIN Daerah untuk melakukan pendeteksian dini terhadap pergerakan Ormas-ormas yang diduga berpaham radikalisme dan intoleransi.

Bamsoet juga meminta Kapolri meningkatkan kinerja Densus 88 dalam mengantisipasi dan mengidentifikasi pergerakan serta ancaman terorisme.

Aparat Pemerintah Daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota, hingga lurah, untuk melakukan pendeteksian dan pembinaan terhadap warganya masing-masing.

Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah untuk membenahi regulasi yang ada agar ada instrumen yang jelas dalam menangani paham-paham radikal serta sistem kontrol sosial.

Bamsoet juga meminta Kemenkominfo melakukan monitoring dan pemblokiran terhadap situs-situs dan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, paham radikal, intoleransi, dan terorisme, serta mengungkap dan menindak admin dari situs-situs dan media sosial tersebut.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024