Legislator sidak lokasi penambangan pasir Kecamatan Galur

id Tambang pasir,Sungai Progo,Kulon Progo,Komisi III DPRD Kulon Progo

Legislator sidak lokasi penambangan pasir Kecamatan Galur

Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan inpeksi mendadak lokasi penambangan pasir Sungai Progo yang ditolak Paguyuban Kismo Muncul, Desa Banaran, Kecamatan Galur. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo, 30/5 (Antara) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan pasir Sungai Progo menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Banaran karena lahanya masuk wilayah izin usaha penambangan CV Trikarsa Reka Buana.

Seperti diketahui, CV Trikarsa Reka Buana sedang mengurus izin usaha penambangan (IUP) penambangan pasir Sungai Progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur, kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan ESDM DIY.

CV Trikarsa Reka Buana memasukkan puluhan lahan milik warga yang berstatus Letter C dan beberapa luasan tanah sertifikat dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tanpa persetujuan pemilik lahan.

"Kami minta CV Trikarsa Reka Buana harus sesuai aturan dalam membuat izin, serta melewati setiap tahapan dalam pembuatan izin secara benar," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kulon Progo Sudarto di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan Komisi III akan melakukan pendampingan terhadap warga pemilik tanah dengan status Letter C dan bersetifukat yang menolak tanahnya masui dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan milik CV Trikarsa Reka Buana, serta menolak lahannya ditambang.

"Kami akan melakukan pendampingan untuk warga. Kami juga akan mencari informasi dengan dinas yang berhubungan dengan perizinan tersebut," kata politisi Partai Persatuan Pembangun (PPP) ini.

Bendahara Paguyuban Kismo Muncul dan lahan bantaran Sungai Progo Jazil Akhmadi mengatakan warga yang memiliki tanah dengan bukti Letter C dekat Sungai Progo menolak lahannya masuk Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik CV Trikarsa Reka Buana.

"Kami menolak tanah berstatus Letter C milik warga masuk dalam peta pertambangan CV Trikarsa Reka Buana. Kami minta, gampar peta peta dipotong. Untuk Letter C harus keluar dari peta pertambangan," imbau Jazil.

Kemudian, lanjut Jazil, Kismo Muncul tidak mempermasalahkan warga pemilik lahan "wedi kanser" atau lahan yang mucul akibat pendangankalan Sungai Progo yang lahannya diperbolehkan ditambang oleh CV Trikarsa Reka Buana.

"Yang kami persoalakan itu dan membuat kami keberatan, yakni patok WIUP CV Trikarsa masuk dalam lahan berstatus Letter C. Bahkan, pemasangan patok di luar sepengetahuan warga, tahu-tahu sudah ada patok yang bersifat permanen dan ada tulisan CV," katanya.

Ia mengatakan lahan yang dipasangi pathok oleh pihak perusahaan penambangan merupakan milik anggota Paguyuban Kismo Muncul dengan status Letter C. Sehingga kalau sampai pihak perusahaan coba-coba apalagi memaksakan kehendak dengan menambang lahan mereka maka berpotensi terjadi konflik horisontal.

"Selain berstatus Letter C, semua lahan anggota Paguyuban Kismo Muncul berdekatan langsung dengan bangket Sungai Progo. Jadi tidak mungkin boleh ditambang, kalau sampai ditambang maka air Sungai Progo akan merendam wilayah selatan Galur," ujarnya.

Demi kondusifitas dan keberlangsungan lahan pertanian warga serta untuk mencegah terjadinya banjir di wilayah Banaran dan sekitarnya, maka warga mengimbau pihak perusahaan penambangan yang telah memasang pathok tanpa didahului sosialisasi untuk menghentikan rencana mereka.

"Kami minta rencana menambang pasir dil ahan berstatus Letter C yang sudah puluhan tahun kami garap jangan dilakukan. Selain karena warga memang ingin tetap memanfaatkannya sebagai lahan pertanian juga agar tidak menimbulkan banjir. Lahan-lahan Leter C yang dipasangi pathok berbatasan langsung dengan bangket Sungai Progo. Sehingga kalau ditambang bisa mengakibatkan bangket jebol dan air Sungai Progo meluap," tambah Jazil.

Untuk itu, ia meminta Pemda DIY tidak sembarangan dalam menerbitkan IUP pasir Sungai Progo, supaya tidak menimbulkan konflik di tingkat bawah.

"Kasus penolakan penambangan pasir di lahan berstatus Letter C sering kami suarakan, tapi kenapa Pemda DIY, khususnya dinas terkait tidak pernah menggubrisnya," keluhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Wisnu Prasetya mengatakan pihaknya akan memperjuangkan lahan milik warga berstatus Letter C tidak ditambang oleh CV Trikarsa Reka Buana. Mereka sejak dilakukan sosialisasi, telah menolak rencana penambangan pasir, khususnya lahan berstatus Letter C.

"Kami minta CV Trikarsa Reka Buana untuk tidak memasukan lahan milik warga yang menolak lahannya ditambang pasirnya. Kami juga meminta CV Trikarsa membuat izin sesuai tahapan yang berlaku," katanya.

Hadir dalam sidak kawasan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur, yakni anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Sugianto dan Muridna. (Adv)

(U.KR-STR)