Pelawak Bill Cosby dipenjara karena serangan seksual

id kekerasan

Pelawak Bill Cosby dipenjara karena serangan seksual

Ilustrasi (ist)

Washington (Antaranews Jogja/Xinhua-OANA) - Pelawak terkenal Amerika Serikat, Bill Cosby, pada Selasa dijatuhi hukuman penjara dari tiga hingga sepuluh tahun karena melakukan serangan seksual.

Cosby menjadi pesohor terkemuka pertama mendapat vonis penjara di tengah gerakan antipelecehan seksual, "MeToo".

Hakim Steven O'Neill di pengadilan negara bagian Pennsylvania, AS, menyatakan bukti bahwa Cosby berencana membius dan memerkosa para korbannya menunjukkan betapa ia bertindak sangat keterlaluan.

Cosby, 81 tahun, pada 26 April dianggap bersalah melakukan tindakan sangat tidak senonoh dengan membius dan memerkosa Andrea Constand pada 2004. Saat itu, Cosby menjadi pembimbing Constand.

Walaupun Constand menjadi satu-satunya korban yang mengajukan tuntutan pidana atas Cosby, lebih dari 60 perempuan mengeluhkan tindak-tanduk Cosby pada masa 1960-an.

Para perempuan tersebut berasal dari kalangan aktris, model dan pramugari.

Cosby mengawali karirnya di dunia hiburan pada 1960-an sebagai pelawak tunggal dan kemudian terkenal di seantero negeri melalui acara televisi "I Spy".

Pada 1980-an, Cosby menjadi produser dan membintangi komedi situasi "The Cosby Show", yang bertengger sebagai acara nomor satu di Amerika Serikat dari 1984 hingga 1989.

Vonis untuk Cosby itu merupakan penyidangan pertama kalinya terhadap pesohor yang diyakini melakukan kekerasan seksual.

Harvey Weinstein, sosok terkemuka lain di Hollywood, juga menjalani proses hukum setelah lebih dari 80 perempuan menuduhnya melakukan kekerasan seksual.