Logo Header Antaranews Jogja

KSP mendorong penanganan tegas dugaan pencabulan santriwati di Pati

Kamis, 7 Mei 2026 20:14 WIB
Image Print
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendorong penanganan yang tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual/pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.

Dudung, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan.

Kastaf menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Untuk itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait merahasiakan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur.

"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologis dapat dipulihkan," ujarnya.

Kastaf juga meminta aparat penegak hukum bertindak sigap dan cepat dalam memproses pelaku.

Menurutnya, insiden pelaku yang sempat kabur tidak boleh kembali terjadi.

Dia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

Sejumlah laporan media menyebut tersangka sempat tidak kooperatif dan belum ditahan saat kasus menjadi perhatian publik.

Dudung menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.

Menurut Kastaf, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.

Relasi kuasa

Kastaf juga menyoroti relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang memiliki kuasa.

“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.

Kastaf menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai peristiwa hukum individual, tetapi juga sebagai momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hukuman maksimal

Kastaf memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan rasa keadilan korban, keluarga korban dan masyarakat.

“Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dudung.

Kastaf berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus ini.

Dia menilai hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.

“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP dorong penanganan tegas dugaan pencabulan santriwati di Pati



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026