Legislator intensifkan sosialisasi Perda Produk Hukum Desa

id Produk hukum desa

Legislator intensifkan sosialisasi Perda Produk Hukum Desa

Anggota DPRD Kulon Progo, DIY, Sihabudin mensosialisasikan Perda tengang Produk Hukum Desa. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progi, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa supaya desa semakin maju dan inovatif.
     
Anggota Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Sihabudin di Kulon Progo, Kamis, mengatakan program dan kegiatan anggota DPRD, yakni evaluasi dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa.
       
"Kami sosialisasikan kepada masyarakat di desa-desa, soal istilah-istilah Perda tentang Produk Hukum Desa, seperti peraturan desa, peraturan bersama antarkepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, serta produk hukum BPD," katanya.
     
Ia mengatakan dalam produk hukum BPD, diatur Pasal 5 (2) tentang aturan BPD, keputusan BPD, dan keputusan BPD, serta mekanisme pembentukan aturan daerah. Sehingga masyarakat tahu soal apa yang ada di desa dan warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
     
"Harapannya, warga lebih perpartisipasi dan aktif membangun desa, melalui usulan-usulan yang diatur dalam peraturan desa," kata politisi PKB dari Dapil Lendah dan Galur ini.
   
 Selain itu, lanjut Sihabudin, adanya dana desa, pemerintah desa harus inovatif terhadap pemberdayaan masyarakat. Sehingga besarnya dana desa ini dapat mengimbangi kemajuan Kulon Progo ke depan.
     
"Dana desa diharapkan masyarakat lebih berdaya dengan menciptakan lapangan kerjaan atau industri rumah tangga yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
   
Menurut dia, saat ini, infrastruktur di desa-desa di Kulon Progo sudah bagus. Pemerintah desa, mayoritas menggunakan dana desa untuk membangun infrastruktur.
     
"Pemerintah desa perlu melakukan konsultasi dengan dinas terkait soal penggunaan dana desa untuk sektor riil dan jasa," katanya.
     
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengatakan sosialisasi Perda tentang Produk Hukum Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain menambah wawasan dan pemahaman masyarakat, sekaligus menjadi bagian pengawasan masyarakat desa terhadap pemerintah desa. Sehingga masyarakat semakin mempunyai rasa handarbeni dan akan semakin meningkat partisipasinya dalam pembangunan. 
     
"Bagi dewan, tentunya akan menambah kedekatan dengan masyarakat dan akan mendapatkan masukan-masukan terhadap kondisi pemerintah desanya masing-masing," kata politisi PKS dari Dapil V (Galur dan Lendah) ini.