DPRD Kulon Progo perjuangkan Raperda Cadangan Pangan

id Raperda cadangan pangan

DPRD Kulon Progo perjuangkan Raperda Cadangan Pangan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Sarkowi (Foto ANTARA/Mamiek)

     Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperjuangankan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kulon Progo tentang Cadangan Pangan di wilayah itu.

      Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Sarkowi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Komisi II sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan terkait dengan cadangan pangan, ketahanan pangan hingga rencana Raperda Inisiasi DPRD Kulon Progo tentang Ketahanan Pangan.

     Setelah naskah akademik (NA) Raperda Inisiasi DPRD Kulon Progo tentang Ketahanan Pangan selesai dibuat oleh pihak ketiga, dan dievaluasi oleh Biro Hukum Pemda DIY dinyatakan terlalu luas cakupannya.
      "Naskah ademiknya direkomendasikan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kulon Progo tentang Cadangan Pangan," katanya.

     Ia mengharapkan setelah adanya rekomendasi dari Biro Hukum Pemda DIY, Komisi II meminta Dinas Pertanian dan Pangan segera memutuskan apakah nanti bersifat delegatif dari pemkab atau inisiatif dari dewan. Kalau sifatnya inisiatif, maka naskah akademiknya harus diganti. Tapi kalau sifatnya delegatif, maka Dinas Pertanian dan Pangan segera menyusun drafnya supaya masuk dalam Program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2019.

     "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang ditetapkan DIY sudah mengatur jelas soal cadangan pangan yang harus tersedia di Kulon Progo. Tapi tata cara pengadannya belum diatur, sehingga poin ini yang harus segera disikapi," katanya.

      Sarkowi mengatakan Raperda tentang Cadangan Pangan akan mengatur secara rinci soal pola tanam, masa tanam, pasca tanam, serta campur tangan pemerintan dalam sektor pertanian.
     Hal ini dalam rangka stabilitas cadangan pangan hingga menjaga harga hasil panen sektor pertanian. Sehingga petani tidak dirugikan oleh pasar, dan begitu juga ketahanan pangan tetap terjaga.

      "Jangan sampai petani dirugikan. Seperti saat ini, ada impor beras disaat petani akan panen. Sehingga perlu diatur secara jelas pola tanam dan masa tanam, sehingga bisa menjadi landasan pengambilan kebijakan pemkab dalam mengelakukan impor pangan," katanya.

    Politisi PAN dari Daerah Pemilihan III (Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh) ini mengatakan bahwa cadangan pangan di Kulon Progo berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan masih mencukupi. Namun demikian, perlu ada regulasi yang mengaturnya.

     "Untuk itu, kami mendesak Dinas Pertanian dan Pangan melakukan kajian draf raperda cadangan pangan," katanya.

     Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Yuliyantoro mengatakan Komisi II DPRD Kulon Progo selalu memantau perkembangan sektor pertanian. Hal ini dikarenakan ada fenomena generasi muda tidak tertarik terjun disektor pertanian.

     "Hal ini perlu ada solusi, seperti pelatihan hingga modernisasi alat pertanian," katanya. (ADV)