Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo meninjau proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, yang bermasalah secara hukum.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pihaknya selalu mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukimam untuk selalu melalukan pengawasan, namun tetap "kecolongan".
"Kami selalu memantau proyek yang sangat berdampak pada masyarakat, seperti proyek Sungai Serang yang bisa berdampak pada potensi banjir yang bisa membanjiri ratusan rumah dan ribuan hektare sawah. Kasus proyek tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, menjadi pelajaran bagi kami," kata Akhid.
Ia berharap proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, dapat dilanjutkan meski bermasalah secara hukum. Proyek ini belum sempurna dan berpotensi jebol dan menyebabkan banjir yang mengancam kawasan perumahan warga.
Pada November 2017, tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, jebol yang menyebabkan banjir dan mengancam dua rumah warga.
"Kami berharap proyek ini dapat dilanjutkan. Jangan sampai menyebabkan dua bencana, yakni bencana karena proyek masuk keranah hukum dan pada musim hujan ini menyebabkan bencana banjir," harapnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsud) Kejaksaan Negeri Kulon Progo Noviana mengatakan sejak September 2018 ini, Kejari Kulon Progo melakukan penyidikan kasus proyek pembangunan tanggul Sungai Serang Desa Karangwuni dan Garongan.
Ia mengatakan proyek pembuatan tanggul ini harus selesai pada Desember 2017, namum oleh pihak rekanan, yakni CV Gunung Gambar dari Wonosari tidak dikerjakan.
"Proyek harus selesai pada Desember 2017, dan dananya juga sudah dicairkan pada waktu itu. Tetapi, setelah kami melakukan pengecekan lokasi pada Agustus 2018 ini, proyek belum dikerjakan, dan baru dikerjakan setelah kejaksaan menangani kasus ini. Kami masih mendalami kasus ini," kata Novi
Ia mengatakan Kejari Wonosari bekerja sama dengan pihak jasa kontruksi untuk melakukan kajian kualitas dan kuantitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Nilai masing-masing proyek, baik di Garongan dan Karangwuni pagunya sebesar Rp600 juta-an.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," katanya.
Terkait fisik bangunan yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, Noviana mengatakan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli kontruksi dan bangunan. Kejari akan melakukan pendalaman kasus ini, bagaimana kasus ini tidak merugikan negara dan juga merugikan masyarakat.
"Kami tidak bisa menilai langsung kondisi fisik yang ada, kami harus betul-betul memastikannya kepada ahli kontruksi dan bangunan," katanya.
Noviana juga mengatakan proyek bisa dilanjutkan dengan catatan pihak ketiga datang ke Kejari Kulon Progo untuk mengurus izinnya.
Berita Lainnya
Iran serang Israel sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 17:13 Wib
Iran diancam AS agar tak serang Israel
Sabtu, 13 April 2024 16:34 Wib
Teroris serang gedung konser dekat Moskow, 60 tewas dan 147 luka
Sabtu, 23 Maret 2024 11:34 Wib
AS desak Ukraina setop serang fasilitas migas Rusia
Jumat, 22 Maret 2024 20:14 Wib
Houthi intenaifkan serang kapal AS, Inggris, dan Israel
Jumat, 22 Maret 2024 10:25 Wib
Yaman akan terus serang kapal di Laut Merah
Rabu, 20 Maret 2024 4:48 Wib
DLH memasang perangkap monyet ekor panjang tidak serang tanaman petani
Senin, 18 Maret 2024 21:15 Wib
AS-Inggris serang Bandara Al Hudaydah Yaman Barat
Jumat, 8 Maret 2024 5:30 Wib