Ketua Dewan-Kejari Kulon Progo tinjau proyek tanggul Sungai Serang

id Sungai Serang,Ketua dewan

Ketua Dewan-Kejari Kulon Progo tinjau proyek tanggul Sungai Serang

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati bersama Kasi Intel Kejari Kulon Progo Yogi dan Kasi Pidsus Kejari Kulon Progo Noviana meninjau proyek tanggul Sungai Serang. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo meninjau proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, yang bermasalah secara hukum.
     
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pihaknya selalu mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukimam untuk selalu melalukan pengawasan, namun tetap "kecolongan".
     
"Kami selalu memantau proyek yang sangat berdampak pada masyarakat, seperti proyek Sungai Serang yang bisa berdampak pada potensi banjir yang bisa membanjiri ratusan rumah dan ribuan hektare sawah. Kasus proyek tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, menjadi pelajaran bagi kami," kata Akhid.
   
Ia berharap proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, dapat dilanjutkan meski bermasalah secara hukum. Proyek ini belum sempurna dan berpotensi jebol dan menyebabkan banjir yang mengancam kawasan perumahan warga.
     
Pada November 2017, tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, jebol yang menyebabkan banjir dan mengancam dua rumah warga.
     
"Kami berharap proyek ini dapat dilanjutkan. Jangan sampai menyebabkan dua bencana, yakni bencana karena proyek masuk keranah hukum dan pada musim hujan ini menyebabkan bencana banjir," harapnya.
     
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsud) Kejaksaan Negeri Kulon Progo Noviana mengatakan sejak September 2018 ini, Kejari Kulon Progo melakukan penyidikan kasus proyek pembangunan tanggul Sungai Serang Desa Karangwuni dan Garongan.
     
Ia mengatakan proyek pembuatan tanggul ini harus selesai pada Desember 2017, namum oleh pihak rekanan, yakni CV Gunung Gambar dari Wonosari tidak dikerjakan.
     
"Proyek harus selesai pada Desember 2017, dan dananya juga sudah dicairkan pada waktu itu. Tetapi, setelah kami melakukan pengecekan lokasi pada Agustus 2018 ini, proyek belum dikerjakan, dan baru dikerjakan setelah kejaksaan menangani kasus ini. Kami masih mendalami kasus ini," kata Novi
   
Ia mengatakan Kejari Wonosari bekerja sama dengan pihak jasa kontruksi untuk melakukan kajian kualitas dan kuantitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Nilai masing-masing proyek, baik di Garongan dan Karangwuni pagunya sebesar Rp600 juta-an.
     
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," katanya.
     
Terkait fisik bangunan yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, Noviana mengatakan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli kontruksi dan bangunan. Kejari akan melakukan pendalaman kasus ini, bagaimana kasus ini tidak merugikan negara dan juga merugikan masyarakat.
     
"Kami tidak bisa menilai langsung kondisi fisik yang ada, kami harus betul-betul memastikannya kepada ahli kontruksi dan bangunan," katanya.
   
 Noviana juga mengatakan proyek bisa dilanjutkan dengan catatan pihak ketiga datang ke Kejari Kulon Progo untuk mengurus izinnya.