Polres Kulon Progo amankan pelaku aborsi

id Aborsi,Polres Kulon Progo

Polres Kulon Progo amankan pelaku aborsi

Polres Kulon Progo, DIY, mengamankan pelaku aborsi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pasangan kekasih WL,19, warga Desa Tuksno dan NA,18, warga Desa Sukoreno yang melakukan aborsi bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan.

Kapolsek Sentolo Kompol Kodrat di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada Jumat, mengatakan pada Jumat (22/2), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga Desa Sukoreno yang diduga menggugurkan kandungannya.

"Atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya unit reskrim Polsek Sentolo melakukan penyelidikan dan dapat informasi bahwa benar ada warga Desa Sukoreno atas nama NA diduga menggugurkan kandungannya yang dibantu oleh pacarnya WL," kata Kodrat.

Ia mengatakan petugas dibeberapa tim melakukan penyidikan. Ada yang mencari informasi di rumah sakit dan mencari informasi di masyarakat atas kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku adalah sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan dua tahun lebih dan telah melakukan hubungan seksual tiga kali, sehingga menyebabkan NA hamil.

Pada awal kehamilan, Agustus 2018, NA memberitahukan kepada WL bahwa dirinya hamil. Kemudian, dua pelaku berinisiatif menggugurkan kandungan NA dengan menyuruh NA memakan nanas muda, namu usuha tersebut gagal. Sehingga NA menggugurkan kandungan dengan cara mencari informasi dari internet dengan membeli obat seharga Rp1 juta. Namun usaha keduanya kembali gagal.

Kemudian, pada Februari, kedua pelaku sepakat menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat dari internet dengan harga Rp750 ribu. Cara itu berhasil, sehingga anak dalam kandungan berusia tujuh bulan meninggal.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasar 80 ayat 3 dan ayat 4 jo pasal 76 C, subsider pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP lebih subsider Pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP yang dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," kata Kodrat.

Meski demikian, lanjut Kodrat, dua pelaku aborsi merupakan siswa kelas tiga SMK yang akan melakukn ujian pada Maret. Sehingga, pihaknya memberikan dispensasi khusus untuk mengikuti ujian.

"Saya sudah membawakan buku-buku memilik pelaku untuk dipelajari supaya mereka dapat mengikuti ujian pada Maret nanti," katanya.

Pelaku WL mengatakan dirinya memacari NA sejak dua tahun dan melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali di sebuah objek wisata di Kabupaten Bantul. "Saya meminta dia untuk menggugurkan anak dalam kandungan karena ingin membantu orang tuanya," katanya. ***2***

Pewarta : Sutarmi