Gugurkan kandungan, bocah korban perkosaan

id Amerika Serikat,aborsi,Ohio,Indiana,Roe v Wade

Gugurkan kandungan, bocah korban perkosaan

Claudia Nachega, tengah, melakukan aksi bersama yang lainnya atas hak aborsi setelah pagar pelindung anti panjat dipasang di depan gedung Mahkamah Agung di Wasnhington, Amerika Serikat, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/HP/djo (REUTERS/LEAH MILLIS)

Franklin County, Ohio (ANTARA) - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Ohio, Amerika Serikat, harus pergi ke negara bagian Indiana untuk menjalani aborsi, sementara seorang pria warga Ohio telah ditangkap dan didakwa memerkosa bocah itu.

Pria tersebut, Gerson Fuentes (27 tahun), ditangkap pada Selasa (12/7) dan pada Rabu dihadirkan pada sidang dakwaan di pengadilan kota.

Dalam persidangan itu, seorang penyelidik di kepolisian memberikan kesaksian bahwa Fuentes mengaku memerkosa bocah itu setidaknya dua kali.

Korban kemudian menjalani aborsi di negara bagian dekat Ohio, Indiana, pada 30 Juni, kata petugas penyelidikan itu.

Insiden itu menjadi sorotan bulan ini ketika surat kabar Indianapolis Star melaporkan bahwa anak perempuan tersebut terpaksa pergi ke Indiana untuk bisa menggugurkan kandungan.

Alasannya, bocah itu tiga hari melewati batas kehamilan yang ditentukan di Ohio, yakni enam minggu --tidak termasuk pengecualian untuk kasus pemerkosaan atau inses.

Aborsi setelah enam pekan masih dianggap legal di Indiana. Namun, badan legislatif negara bagian yang dikuasai Partai Republik itu diperkirakan akan mempertimbangkan pemberlakuan larangan-larangan baru bulan ini.

Presiden Joe Biden, yang berasal dari Partai Demokrat, menyebut kasus bocah berusia 10 tahun itu ketika ia berbicara kepada pers di Gedung Putih menyangkut akses aborsi.

Negara Bagian Ohio menerapkan larangan aborsi di seluruh wilayah itu untuk masa kehamilan di atas enam minggu --banyak perempuan tidak sadar sebelum itu bahwa mereka hamil.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024