Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) menemukan tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang yang bebas dari kampanye pemilu pada 14 April hingga 16 April 2019.
"Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui usai peluncuran program diskon saat pemilu Klingking Fun, di Jakarta, Senin.
Tujuh konten itu, menurut Rudiantara, sebagian besar muncul pada media sosial Instagram dan diduga melanggar undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.7 tahun 2017 tentang masa tenang.
"Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat," ujar Rudiantara.
Menkominfo menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kominfo juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.
"Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu," kata Rudiantara tentang langkah hukum terhadap pelanggar masa tenang Pemilu 2019 di media sosial.
Berita Lainnya
OVO sandang status sebagai unicorn
Sabtu, 5 Oktober 2019 20:37 Wib
Internet di Papua segera dibuka penuh
Kamis, 5 September 2019 13:40 Wib
Rudiantara: PT harus mampu hadapi era digital
Selasa, 13 Agustus 2019 14:18 Wib
Kementerian Kominfo memblokir iklan rokok di internet
Kamis, 13 Juni 2019 22:37 Wib
Palikasi MiChat bakal dikaji Kominfo
Rabu, 12 Juni 2019 19:12 Wib
Warganet diminta menghapus aplikasi VPN
Sabtu, 25 Mei 2019 16:18 Wib
Rudiantara: pasca-Pemilu 2019 banyak hoaks tentang pencapresan
Kamis, 25 April 2019 16:22 Wib
Menkominfo dorong digitalisasi masjid
Minggu, 25 November 2018 0:23 Wib