Sekitar 80 persen wajib pajak Yogyakarta memanfaatkan e-SPTPD

id e-SPTPD,pajak

Sekitar 80 persen wajib pajak Yogyakarta memanfaatkan e-SPTPD

Halaman depan laman e-SPTPD yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak daerah

Yogyakarta (ANTARA) - Sekitar 80 persen wajib pajak di Kota Yogyakarta, khususnya untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir sudah memanfaatkan aplikasi e-SPTPD untuk memudahkan proses pembayaran pajak sehingga tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir secara manual.

“Dari data yang kami miliki, total wajib pajak untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tercatat sebanyak 1.673 wajib pajak dan 1.342 di antaranya sudah memanfaatkan aplikasi e-SPTPD,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa.

Penggunaan aplikasi e-SPTPD untuk mempermudah proses pembayaran pajak daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang didalamnya disebutkan bahwa pelaporan pajak daerah dengan aplikasi tersebut paling lambat dilaksanakan pada akhir 2018.

Wasesa berharap, seluruh wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir dapat segera mematuhi aturan dan memanfaatkan aplikasi e-SPTPD tersebut.

Menurut dia, aplikasi e-SPTPD dibuat untuk mempermudah wajib pajak guna memenuhi kewajiban membayarkan pajak setiap bulan karena wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pelayanan dan mengantre serta mengisi berbagai formulir secara manual.

Wajib pajak hanya perlu mengakses laman sptpd.jogjakota.go.id atau mengakses menu e-SPTPD melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang bisa diunduh melalui telepon selular untuk mendaftarkan akun. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapat kode bayar yang bisa digunakan untuk membayar pajak melalui BPD DIY.

Inovasi untuk memudahkan proses pembayaran pajak daerah tersebut pun mendapat apresiasi dan menembus 99 besar ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sudah ada penilaian untuk masuk 45 besar,” kata Wasesa tentang aplikasi yang diluncurkan secara resmi sejak Desember 2017 tersebut.

Wasesa menambahkan, keberadaan aplikasi tersebut juga menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk taat pajak, salah satu indikatornya adalah jumlah wajib pajak yang melaporkan dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu pun mengalami kenaikan yaitu 57,09 persen pada 2017 dan meningkat menjadi 61,94 atau naik 4,85 persen pada 2019.

Ia pun berharap, aplikasi tersebut dapat direplikasi oleh seluruh kota dan kabupaten di Indonesia karena memudahkan proses pembayaran pajak dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, dengan aplikasi e-SPTPD maka wajib pajak juga dapat memantau pajak yang sudah dibayarkan, apakah sudah masuk ke rekening kas daerah atau belum sehingga mencegah tindak penyalahgunaan.

“Ada juga wajib pajak yang sudah memanfaatkan ‘tapping box’ sehingga tidak perlu lagi menghitung sendiri besar pajak yang harus dibayarkan karena jumlah pajak yang harus dipenuhi sudah dihitung oleh aplikasi,” katanya.

Di Kota Yogyakarta jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan “tapping box” tercatat sebanyak 43 wajib pajak.
Baca juga: Jokowi diminta bebaskan pajak khusus UMKM
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024