Jokowi diminta bebaskan pajak khusus UMKM

id Jokowi,pajak umkm,bebas pajak,asosiasi umkm

Jokowi diminta bebaskan pajak khusus UMKM

Jokowi diminta bebaskan pajak UMKM (Hanni Sofia)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo diminta untuk membebaskan pajak atau menerapkan pajak terhadap UMKM khususnya usaha mikro dan kecil sebesar 0 persen atau dipangkas kembali dari sebelumnya 0,5 persen setahun.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Ikhsan Ingratubun setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengusulkan dan memberikan masukan kepada Presiden untuk kembali memangkas pajak UMKM.

“Pajak yang sudah diturunkan 1 persen menjadi 0,5 persen tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan China yang pada 2020, itu usaha mikro dan kecil itu minta 0 persen,” katanya.

Pihaknya secara khusus diundang oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan dalam rangka mendesain kebijakan Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya.

“Pak Presiden mengundang kami dari para asosiasi yang tergabung dalam pembinaan usaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia, terutama kami di pusat untuk memberikan masukan kepada Pak Presiden dalam rangka merancang kebijakan pada periode kedua beliau untuk tetap konsisten terhadap keberpihakan kebijakan terhadap UMKM. Kami diminta memberi masukan kepada beliau,” katanya.

Dalam dua hingga tiga bulan ke depan, para pelaku UMKM tersebut akan bertemu lagi dengan Presiden untuk kembali meninjau usulan rancangan kebijakan.

Pihaknya pada tahap awal mengusulkan pembebasan pajak bagi para pelaku UMKM.

Usulan kedua terkait penerapan sistem keuangan yang dianggap paling sesuai untuk UMKM.

“Memang paling cocok adalah UMKM, kami usulkan UMKM paling cocok dengan keuangan syariah,” katanya.

Selain itu, UMKM juga disebutnya kesulitan untuk mengakses perbankan karena syarat BI checking dan penerapan fintech.

“Tanggapannya Pak Presiden mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam sertifikasi, sertifikasi halal, hak paten, yang terasa saat ini terlalu sangat mahal dan berbelit. Maka beliau beberapa poin dicatat dengan baik dan harus dirumuskan dengan para menteri.
Supaya kalau perlu seperti sertifikasi-sertifikasi digratiskan,” katanya.

Pihaknya juga sempat menyampaikan usulan untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang UMKM agar batas level usaha tidak memberatkan para pelakunya.

Baca juga: BKAD Yogyakarta terima 900 permohonan keringanan pembayaran PBB