Sleman (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogakarta menemukan masih ada beberapa penghuni yang merupakan penduduk luar daerah atau ber-KTP non-Sleman sehingga akan segera ditertibkan.
"Syarat utama untuk bisa menghuni rusunawa yang ada di Sleman adalah ber-KTP Sleman. Namun ternyata masih ada masyarakat luar Sleman yang menempati," kata Kepala UPTD Rusunawa Sleman Panut Suharto di Sleman, Jumat.
Menurut dia, masih ada penghuni rusunawa Sleman dari luar daerah tersebut karena mereka masuk sebelum 2018, sedangkan aturan penghuni rusunawa harus ber-KTP Sleman baru diterapkan pada 2018 lalu.
"Penghuni penduduk luar Sleman masih ada, namun jumlahnya tidak banyak," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa penghuni yang terindikasi dari luar daerah. Mereka tinggal di Rusunawa Jongke dan Dabag.
"Kami juga terus melakukan pendataan kepada para penghuni untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan rusunawa. Saat ini kami menunggu dari hasil pendataan, dan mereka yang luar daerah kami tunggu sampai habis kontrak," katanya.
Panut mengatakan, untuk mencegah penyalahgunaan rusunawa pihaknya telah memberlakukan persyaratan ketat. Mulai dari dokumen hingga cara pembayaran dengan nontunai. Kemudian secara periodik juga melakukan sidak.
"Namun, dengan cara pencegahan seperti itu belum terlalu efektif. Sebab masih ada temuan. Masyarakat sudah pandai, masih ada beberapa masyarakat yang memindah tangan unit rusunawa. Yang kira-kira mencurigakan dan tidak sesuai dengan berkas saat pendaftaran akan kami keluarkan," katanya.
Di Kabupaten Sleman total ada lima lokasi rusunawa yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu Rusunawa Jongke, Dabag, Manggung , Gemawang 1 dan Gemawang 2 dengan tingkat keterhuniannya sudah sampai 90 persen.
"Mayoritas pasangan muda yang menghuni. Harga sewa rusunawa juga berpengaruh terhadap membludaknya peminat. Per bulan sekitar Rp160 ribu hingga Rp417 ribu. Apalagi jangka waktu sewa rusunawa bisa diperpanjang hingga lima tahun. Atau maksimal enam tahun. Syaratnya harus ber KTP Sleman, termasuk dalam kategori MBR dan sudah berkeluarga," katanya.
Berita Lainnya
Sleman menyalurkan bantuan Rp18,2 miliar untuk penanggulangan kemiskinan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
Pemkab Sleman lakukan tera ulang timbangan zakat di masjid-masjid
Kamis, 28 Maret 2024 14:05 Wib
Sleman gandeng pelaku UMKM gelar Pasar Takjil Kaliurang #3
Kamis, 28 Maret 2024 12:05 Wib
Kelompok Tani Sleman lestarikan tradisi "wiwitan" jelang panen
Rabu, 27 Maret 2024 22:34 Wib
Pemkab Sleman menyerahkan 20 kendaraan operasional PLKB
Rabu, 27 Maret 2024 20:23 Wib
Bupati Sleman sebut setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan
Rabu, 27 Maret 2024 18:28 Wib
Dinkes Sleman mengoptimalkan kader jumantik cegah kasus DBD
Selasa, 26 Maret 2024 10:33 Wib
Sleman memberikan subsidi untuk beras dan telur
Senin, 25 Maret 2024 18:19 Wib