Kulon Progo naikkan anggaran jaminan kesehatan

id Jaminan kesehatan,Kulon Progo

Kulon Progo naikkan anggaran jaminan kesehatan

Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (Foto ANTARA/Sutarmi)

dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan memang sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten.
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan anggaran jaminan kesehatan dari Rp13 miliar menjadi Rp28 miliar pada 2020 atau naik Rp15 miliar karena dampak kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berlaku pada awal 2020.

Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utama di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan memang sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten.

"Pada 2019 ini, anggaran kesehatan masyarakat untuk masyarakat Kulon Progo sebesar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar yang mampu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten," kata Sri Budi Utami.

Ia mengatakan jumlah peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten sebanyak 54 ribu jiwa. Jumlah tersebut belum termasuk dengan PBI BPJS dari APBN yang totalnya mencapai 56 ribu jiwa.

Baca juga: Berkat Bandara baru investasi di Kulon Progo tinggi

Saat ini, pihaknya masih melakukan validasi penerima PBI BJPS Kesehatan dari anggaran kabupaten. Sehingga, bantuan tersebut tepat sasaran. Validasi data juga berfungsi untuk acuan pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat.

"Saat ini, kami masih secara intensif melalukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) soal ketersediaan anggaran. Kenaikan premi BPJS naik signifikan, di luar prediksi dan di luar perencanaan anggaran," kata Sri Budi.

Ia mengatakan anggaran Rp28 miliar sudah termasuk dengan anggaran cadangan bagi masyarakat Kulon Progo, khususnya warga kurang mampu.

"Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapat jaminan, meski bisa dimasukkan dalam Jamkesos yang merupakan program Pemda DIY," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang bantuan sosial, terdapat 13.995 penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN yang dinonaktifkan.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo terus upayakan tekan kasus kekerdilan

Pada Oktober ini, Kemensos kembali mencoret lebih dari 9000 jiwa peserta PBI BPJS Kesehatan di Kulon Progo.

"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," kata Eko.

Eko mengatakan data seluruh peserta KIS atau PBI BPJS menggunakan jamkesmas yang kemudian diintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.

Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat agar memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.

"Ketika integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," katanya.*