Bantul meluncurkan layanan panggilan darurat bagi masyarakat

id Bupati luncurkan

Bantul meluncurkan layanan panggilan darurat bagi masyarakat

Bupati Bantul Suharsono dan Kapolres Bantul AKBP Tri Wachyu Sulistiyono beserta kepala OPD terkait di Pemkab Bantul berfoto usai meluncurkan layanan panggilan darurat dengan nomor tunggal 112 di Bantul. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan layanan Panggilan Darurat dengan nomor tunggal 112 bagi masyarakat setempat apabila mendapati atau mengalami keadaan darurat.

"Tujuan diluncurkan layanan ini beriringan dengan misi Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menampilkan pemerintahan yang responsif dan bertanggung jawab," kata Bupati Bantul Suharsono saat meluncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 di Gedung Parasamya Bantul, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait harus menjaga keberadaan call center 112, serta harus tanggap, cepat dan menjadikannya sebagai pelayanan prima yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Untuk itu dalam pelaksanaannya saya berharap kerja sama dengan stakeholder dikoordinasikan dengan baik, seperti dengan pihak kepolisian, rumah sakit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya," katanya.

Bupati mengatakan, hal ini harus menjadi kewajiban semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung kegiatan tersebut, karena kegiatan ini bukan mengambil tugas pokok fungsi (tupoksi) OPD lain, namun ini adalah jalan pintas bagi petugas agar informasi itu dapat tersampaikan.

"Saya meminta agar instansi terkait menyiagakan operator selama 24 jam bahwa keberadaan call center 112 adalah untuk hal-hal yang sifatnya kedaruratan, namun apabila semisal ada warga yang menanyakan masalah akta kelahiranpun saya berharap juga akan mendapatkan jawaban," katanya.

Bupati mengatakan, menerima telepon adalah satu proses dalam program ini dan masih ada proses lainnya, yaitu memastikan penanganan dilaksanakan hingga sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

"Oleh karena itu, saya menekankan kepada semua OPD dan instansi terkait untuk responsif menerima aduan yang masuk, sehingga fasilitas layanan Call Center 112 benar-benar dirasakan masyarakat. Saya juga minta semua kepala OPD dan camat untuk menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul Fenty Yusdayati mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat menyatakan bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat harus menggunakan nomor 112.

Layanan itu harus diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah serta dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, bencana, kecelakaan, kesehatan, kenteraman dan kriminal, paling lambat tahun 2022 harus sudah terlaksana integrasi panggilan dimaksud.

"Dari 100 kabupaten/kota smart city, sebagian besar sudah melaksanakan panggilan darurat 112, sedangkan Kabulaten Bantul baru pertama di DIY," katanya.

Menurut dia, tujuan panggilan darurat 112, antara lain mempermudah masyarakat melakukan pelaporan dan mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024