Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Evie Marindo Christina (57) ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu.
"Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Minggu.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Lainnya
Hujan guyur wilayah DKI Jakarta
Sabtu, 27 April 2024 6:31 Wib
Kasus korupsi timah, Kejagung tetapkan lagi lima tersangka
Sabtu, 27 April 2024 5:46 Wib
Warga korban erupsi Gunung Ruang, Sulut, dipindah
Sabtu, 27 April 2024 5:30 Wib
EF Kids & Teens Indonesia berikan pelatihan 365 guru SD dan SMP
Sabtu, 27 April 2024 0:29 Wib
ChildFund International di Indonesia wujudkan anak-anak mendapatkan hak
Jumat, 26 April 2024 23:42 Wib
Indonesia bantu Tunisia modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib