Jadwal perjalanan KA Prameks normal kembali

id KA Prameks,perjalanan,normal

Jadwal perjalanan KA Prameks  normal kembali

KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali mengoperasionalkan semua jadwal perjalanan kereta komuter Prambanan Ekspres sesuai grafik perjalanan kereta yang sudah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat dari Solo-Yogyakarta-Kutoarjo.

“Jadwal perjalanan Prambanan Ekspres (Prameks) sudah kembali normal, 21 perjalanan per hari dari Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo sejak Senin (29/6),” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Dengan dioperasionalkan secara normal seluruh jadwal perjalanan KA Prameks, Eko berharap masyarakat akan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi kereta karena jadwal semakin beragam.
 

Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat dalam setiap perjalanan kereta, tidak terkecuali untuk kereta komuter lokal.

“Tiket maksimal yang dijual adalah 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Ini adalah protokol yang harus dilakukan disamping penumpang juga harus menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Sebelum masuk ke area stasiun, setiap penumpang juga harus dipastikan dalam kondisi yang sehat dengan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius serta sangat dianjurkan untuk mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.
 

Selama masa pandemi COVID-19, perjalanan KA Prameks sempat dikurangi menjadi delapan perjalanan dalam sehari dengan tujuan Solo-Yogyakarta saja, namun menjelang pertengahan Juni ditambah enam perjalanan per hari dengan tujuan hingga Kutoarjo.

Untuk penumpang kereta jarak jauh, Eko mengatakan bahwa KAI menyesuaikan syarat bagi penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal.

Syarat tersebut adalah menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding. “Masa berlaku suratnya juga semakin panjang menjadi 14 hari untuk rapid test dari sebelumnya hanya tiga hari,” katanya.
 

Dengan perpanjangan masa berlaku tersebut, Eko menyebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama hasil rapid test masih berlaku.

Bagi penumpang dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk rapid test atau uji swab,  bisa menunjukkan surat sehat dengan keterangan bebas gejala sakit seperti influenza, dan tetap membawa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk penumpang tujuan Jakarta.

“Selain angkutan penumpang, kami juga tetap membuka layanan untuk angkutan logistik, seperti bahan pangan, e-commerce, sepeda motor dan lainnya,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024