Uji sampling Bawaslu Sleman menemukan 165 data pemilih bermasalah

id Bawaslu kabupaten Sleman,Bawaslu Sleman,Pilkada Sleman,Pengawasan coklit,Data pemilih bermasalah

Uji sampling Bawaslu Sleman menemukan 165 data pemilih bermasalah

Petugas Bawaslu Sleman saat melakukan pengawasan proses coklit data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Foto Antara/HO-Bawaslu Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah saat melakukan uji sampling proses pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

"Sejak 15 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020, kami melakukan pengawasan proses coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, dan kami menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin.

Menurut dia, proses pengawasan yang dilakukan tersebut salah satunya dengan mengidentifikasi pemilih pemula maupun mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019.

"Selain itu mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa melakukan pengawasan coklit dengan strategi berbeda dari pemilu sebelumnya.

"Dalam pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kami dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020," katanya.

Karim mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk empat pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah dan belum dimasukkan ke daftar pemilih.

"Kami masih mendapatkan 30 pemilih pemula yang belum masuk ke A-KWK sampling di empat kecamatan saja yakni Kecamatan Depok, Gamping, Prambanan dan Tempel, sementara empat pemilih usia belum 17 tahun tetapi sudah menikah ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping," katanya.

Ia mengatakan, selain itu Bawaslu Sleman juga mendapatkan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK. Mereka berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.

"Kami mendapatkan pula beberapa pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam A-KWK. Seperti 17 pemilih meninggal dunia masih muncul kembali di A-KWK. Yang aneh juga terdapat temuan pemilih di Pemilu 2019 saat itu statusnya sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK) ternyata tidak ada di A-KWK, jumlahnya sebanyak 102 pemilih tersebar di beberapa kecamatan," katanya.

Temuan data bermasalah tersebut, kata dia, belum tentang pemilih yang masuk atau keluar (mutasi) ada 12 orang didapatkan di Kecamatan Gamping, yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, atas sejumlah masalah daftar pemilih Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut diduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.

"Buktinya penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling. Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya," katanya.

Ia juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

"Termasuk masih didapati daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat memudahkan pemilih datang ke TPS. Kami masih mendapat surat keberatan dari satu RT di Kecamatan Berbah yang merasa keberatan karena TPS nya terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS, ini ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto," katanya.

Menurut dia, hal demikian membuktikan bahwa masih adanya persoalan persebaran TPS yang kurang merata.

"Kami berharap bisa berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024