Pemerintah menanggung PPN kertas koran untuk menjaga produktivitas media cetak
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menanggung tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kertas koran maupun majalah untuk menjaga produktivitas perusahaan media cetak selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan insentif ini diberikan kepada perusahaan pers yang mengalami gangguan pendapatan karena terdampak wabah.
Regulasi ini tercantum dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.
"PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi COVID-19," kata Febrio.
Ia menjelaskan perusahaan media cetak yang mendapatkan kemudahan ini yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Sedangkan, kertas koran yang atas impor atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Selanjutnya, kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
"PPN DTP atas kertas koran atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020," kata Febrio.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan insentif ini diberikan kepada perusahaan pers yang mengalami gangguan pendapatan karena terdampak wabah.
Regulasi ini tercantum dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.
"PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi COVID-19," kata Febrio.
Ia menjelaskan perusahaan media cetak yang mendapatkan kemudahan ini yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Sedangkan, kertas koran yang atas impor atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Selanjutnya, kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
"PPN DTP atas kertas koran atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020," kata Febrio.