KPU Bantul mendorong paslon pilkada prioritaskan kampanye secara daring

id KPU Bantul,pilkada

KPU Bantul mendorong paslon pilkada prioritaskan kampanye secara daring

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan para anggota KPU (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memprioritaskan pelaksanaan kampanye menggunakan media dalam jaringan atau virtual tanpa tatap muka langsung.

"Sebenarnya dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, pelaksanaan kampanye itu diprioritaskan dengan media daring (dalam jaringan)," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Tahapan kampanye bagi paslon peserta Pilkada 2020 dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember. Tahapan tersebut dimulai setelah lembaga penyelenggara pemilihan di daerah menetapkan paslon dan mengundi nomor urut masing-masing paslon pada 24 September.

Menurut dia, jika memang kemudian terdapat situasi tertentu misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet ataupun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.

"Salah satunya berbentuk pertemuan tatap muka peserta terbatas, ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan, salah satu yang kemarin kita tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam kampanye tatap muka para peserta yang hadir wajib untuk memakai masker kemudian ada pengukuran suhu tubuh saat hendak masuk tempat pertemuan dan ketika pelaksanaan harus ada pengaturan jarak antara peserta satu dengan lain.

Didik juga mengatakan, untuk kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya kemudian konser tersebut dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.

"Jadi tidak diperbolehkan yang sifatnya rapat umum, kemudian pentas-pentas, konser dan perlombaan. Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring, kalau terpaksa harus luring metode pertemuan tatap muka terbatas tentu ada jumlah maksimal peserta," katanya.

Pilkada Bantul 9 Desember 2020 diikuti dua paslon, yaitu pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo yang diusung PKB, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat, dan pasangan Suharsono-Totok Sudarto yang diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, dan PPP.