Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
"Prinsip komprehensif yaitu data pemilih harus lengkap dan mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Jumat.
Menurut dia, dengan demikian di dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau afiliasi politik.
"Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdaftar," katanya.
Baca juga: KPU Bantul mulai lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Kemudian prinsip mutakhir, kata dia, mengandung arti bahwa data pemilih harus terbaru dan mencerminkan kondisi terkini dari setiap pemilih.
"Artinya data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif, serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau alamat," katanya.
Sedangkan prinsip akurat, kata dia, berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan, setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga).
Baca juga: Catatan kecil usai pesta demokrasi di tanah air
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul Arya Syailendra mengatakan, salah satu tugas KPU setelah tahapan pemilu dan pilkada adalah melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dalam triwulan atau tiga bulan.
"Salah satu tujuan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan adalah memelihara dan memperbaharui daftar pemilih dan atau pemilihan terakhir," katanya.
Menurut dia, untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tersebut pada Rabu (2/7), KPU Bantul telah melakukan rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada periode triwulan II tahun 2025.
Dia mengatakan, tahapan PDPB dimulai sejak KPU menerima data pemilih dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian melakukan sinkronisasi, dan mengolah data pemilih berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Dinas Sosial serta Bawaslu.
"Sinkronisasi dilakukan dengan penyandingan data, memilah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, dan memasukkan pemilih baru ke dalam daftar pemilih," katanya.
Baca juga: Jet pribadi KPU disorot, Ketua KPU sebut belum terima laporan dari KPK