DPRD mendorong program pengolahan sampah setiap kabupaten/kota di DIY

id Amie Syarifudin

DPRD mendorong program pengolahan sampah setiap kabupaten/kota di DIY

Anggota Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong program pengolahan sampah ada di setiap kabupaten dan kota di DIY guna mengurangi volume sampah yang terangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Piyungan di Kabupaten Bantul.

"Harus ada keberanian dari pemerintah daerah untuk mengolah sampah itu, dan bukan ditumpuk, karena di sana TPST Piyungan kan ditumpuk, itu kan bisa menimbulkan masalah," kata Anggota Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin di Bantul, Senin.

Menurut dia, setiap hari volume sampah yang terangkut ke TPST Piyungan dalam satu hari mencapai 600 ton, yang kemudian ditumpuk dan diurug dengan tanah, namun selama ini sering muncul persoalan dalam proses pengelolaan sampah di TPST yang menangani sampah dari tiga daerah yaitu Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul itu.

Seperti belum lama ini terjadi penutupan satu dermaga untuk truk pengangkut sampah di kawasan TPST Piyungan, sehingga yang hanya satu dermaga mengakibatkan antrean panjang truk masuk kawasan TPST dan berdampak pada keresahan masyarakat pemukiman sekitar.

"Nah, salah satu adalah harus diberikan program setiap daerah untuk pengolahan sampah, termasuk janji calon bupati Bantul terpilih itu membuat depo-depo pengolahan sampah, saya kira sangat kita dukung, kemudian Kota dan Sleman, ini penting bagi kami," katanya.

Amir juga mengatakan, dalam upaya menambah kapasitas TPST Piyungan yang semakin lama semakin 'over' dalam menampung sampah dari tiga daerah, maka Pemda DIY melalui instansi terkait akan melakukan perluasan.

"Dan anggaran sudah masuk untuk perluasan di sebelah barat TPST itu, atau sekitar enam hektare yang akan kita lakukan di tahun 2021," kata legislator asal Kecamatan Piyungan Bantul ini.

Dia juga mengharapkan, agar fasilitas umum termasuk jalan menuju TPST Piyungan diperhatikan pemerintah daerah, kemudian proyek yang dikerjakan pemda DIY di kawasan TPST harus dikoordinasikan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar persoalan yang selama ini muncul dapat terselesaikan.