Sleman sosialisasikan PPKM Jawa-Bali

id Sosialisasi PPKM ,PPKM Jawa Bali ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Sleman sosialisasikan PPKM Jawa-Bali

Pemkab Sleman melakukan sosialisasilan pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang akan dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang secara resmi diberlakukan selama dua, 11-25 Januari, Jumat.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman tersebut dihadiri camat (panewu) yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sosialisasi mengenai PPKM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman.

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Pelaksana Tugas Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Joko Supriyanto menjelaskan aturan pembatasan tersebut, meliputi tempat kerja/perkantoran dengan 50 persen "work from home" (WFH) dan 50 persen "work from office" (WFO).

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran/rumah makan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung mall dan tempat wisata, serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100% dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Ia mengatakan, kepada camat (panewu) dan Lurah se Kabupaten Sleman diwajibkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 dan instruksi ini agar disosialisasikan kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa-desa agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum ditempat, termasuk tempat wisata yang ada di Sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan, Satpol PP Sleman akan melibatkan personel TNI dan Polri serta instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga," katanya.

Ia mengatakan, dalam mendayagunakan patroli menjadi dua shift setiap harinya.

"Yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan," katanya.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024