Anggota DPR Subardi mengusulkan pemisahan pemilu serentak mulai 2024

id dpr,pemilu

Anggota DPR Subardi mengusulkan pemisahan pemilu serentak mulai 2024

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Subardi (HO-Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Subardi mengusulkan pemisahan pemilu serentak mulai 2024 karena model serentak menimbulkan banyak permasalahan, baik dari aspek penyelenggara maupun masyarakat selaku pemilih.

"Berkaca pada Pemilu 2019, desain serentak tidak harus digelar sehari. Perlu jeda waktu antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) agar tidak terjadi kekacauan," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu di Sleman, Jumat.

Menurut legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu, perlu jeda waktu antara pileg (hingga ke daerah) dengan pilpres agar tidak terjadi kekacauan sosial-politik.

"Pemisahan pemilu serentak diperlukan agar masyarakat bisa fokus satu-satu mengikuti pileg dan pilpres. Selain itu, penyelenggara pemilu tidak kelelahan apalagi sampai menelan korban jiwa, seperti pada Pemilu 2019," katanya.

Namun demikian, kata dia, pemisahan serentak tidak harus jeda selama berbulan-bulan seperti pada Pemilu 2014 dan ke belakang. Saat itu pileg digelar bulan April dan pilpres pada bulan Juli.

"Sebaiknya pada tahun 2024 model serentak tidak dipisah berbulan-bulan. Pemisahan pileg dan pilpres idealnya maksimal satu bulan, dengan catatan tidak boleh ada perubahan koalisi capres-cawapres. Bila ini dilakukan justru memicu konstelasi politik yang panas dan melelahkan," kata dia.

Ia menjelaskan pemisahan makna serentak antara pileg dan pilpres tidak harus mengubah koalisi capres-cawapres. Pasangan capres tetap diusung satu paket bersama partai pengusung sebelum pileg, seperti halnya Pemilu 2019.

"Tidak semua dari Pemilu 2019 dirombak. Koalisi capres-cawapres tetap satu paket dan diusulkan sebelum pileg. Hal ini penting untuk menghindari politik transaksional akibat perolehan suara legislatif," kata Subardi.

Dengan pemisahan model serentak, menurut dia, pileg akan menjadi ajang adu gagasan antarparpol. Parpol akan bertarung dengan platform dan gerakan ideologinya untuk mendapat kursi parlemen.

Begitupun dengan pilpres, capres akan mengusung gagasan strategis, menyelaraskan banyak gagasan dari parpol pengusung. Subardi yakin pemilu tidak lagi bertumpu pada hiruk-pikuk figur, seolah pemilu hanya soal pilpres saja.

"Dengan pemisahan ini, masyarakat akan tertarik dengan politik gagasan. Pemilu pun tidak hanya soal presiden saja, melainkan ada pileg dan partai politik sebagai poros gagasan. Ini penting agar tidak ada parpol yang numpang tenar karena capres," katanya.

Dari aspek hukum, Subardi menilai usulan ini tidak akan melenceng dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Melalui putusan itu, lahir pemilu serentak yang dirancang mulai tahun 2019. MK menggunakan frasa serentak agar pileg dan pilpres digelar satu paket.

"Frasa serentak tetap dimaknai satu paket meskipun pelaksanaannya tidak satu hari. Yang jelas landasan filosofi itu tetap dipertahankan, bahwa pemilu legislatif dan eksekutif harus serentak karena kerja sistem presidensial mengharuskan legitimasi keduanya satu paket," kata Subardi.

Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR memunculkan desakan agar pelaksanaan pemilu serentak dievaluasi.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024