Pemkab Kulon Progo melarang masyarakat Shalat Ied di lapangan

id Kulon Progo,COVID-19

Pemkab Kulon Progo melarang masyarakat Shalat Ied di lapangan

Bupati Kulon Progo Sutedjo. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi melarang masyarakat melakukan takbir keliling dan Shalat Idul Adha di lapangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 451/2231 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam isi surat tersebut, ia memastikan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musholla, takbir keliling dengan berjalan kaki dan kendaraan ditiadakan, aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan shalat bersama Idul Adha di masjid maupun tempat umum lainnya.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani (8 Juli 2021) sampai ada kebijakan lebih lanjut. Selain itu, pelaksanaan kurban yang harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Sutedjo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan di Kulon Progo beberapa aturan sudah dikeluarkan, mulai dari proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban.

Aturan terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 451/2101 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban. Di mana dalam edaran tersebut diatur bahwa dalam tahapan distribusi, penjualan hingga penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.

"Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 pada saat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Serta memutus rantai penularan di masyarakat," kata Aris.

Ia mengatakan syarat khusus hewan kurban, baik berupa sapi maupun kambing wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum dijual ke pasar atau masyarakat. Kemudian proses penjualannya pun harus memenuhi standar pencegahan COVID-19.

Penjual diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield (pelindung wajah), kaos lengan panjang dan sarung tangan ketika melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut juga berlaku bagi pembeli serta petugas penyembelihan hewan hingga masyarakat yang mendistribusikan daging kurban.

"Di pasar hewan pun penjual juga wajib menjaga jarak aman minimal satu meter. Pengelola pasar juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan rutin melakukan pembersihan serta desinfeksi di tempat penjualan," katanya.

Kemudian untuk tata cara di lokasi penyembelihan, panitia penyelenggara harus menyediakan dua area yakni area bersih dan kotor. Untuk area kotor merupakan tempat penyembelihan hewan dan pengeluaran limbah. Sementara area bersih merupakan area pengolahan daging sebelum didistribusikan ke masyarakat.

"Proses distribusi daging juga harus dibagikan langsung ke rumah-rumah penerima. Tidak boleh digelar dengan mengumpulkan massa," kata Aris.