Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa Senin

id Aksi cepat tilep, yayasan filantropi act, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri

Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa Senin

Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. ANTARA/HO-Humas ACT Malang/VFT

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan memeriksa Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Senin (11/7).
 
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin," ujar Andri melalui pesan instans di Jakarta, Jumat malam.
 
Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.
 
Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.
 
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan.
 
Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.

Sementara itu, Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih menjalani pemeriksaan di Lantai V Gedung Bareskrim Polri.
 
Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi dimintai klarifikasi seputar legalitas Yayasan ACT.
 
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.
 

 
 

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024