Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang untuk cegah penyelewengan - ANTARA News Yogyakarta - Berita Terkini Yogyakarta

Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang untuk cegah penyelewengan

id Korupsi act, korupsi Filantropi, pakar hukum, dana sosial, korupsi bansos, revisi Undang-Undang Nomor

Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang untuk cegah penyelewengan

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang guna mencegah penyelewengan.

"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," kata Bivitri Susanti pada webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.

Bivitri yang merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) bersama sejumlah pihak mengaku sudah pernah mendorong revisi undang-undang tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah cukup lama sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini.

Akan tetapi, katanya, dorongan revisi undang-undang tersebut selalu terkendala di DPR RI dengan alasan politik yang tidak jelas.

"Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagus untuk merevisi undang-undang tersebut," harap Bivitri.

Tidak hanya revisi undang-undang, Bivitri menilai aturan turunan dari undang-undang itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 harus diperbarui. Dorongan tersebut sejalan dengan kasus yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu filantropi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.


Ia membandingkan keberadaan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bisa dikatakan cukup jauh tertinggal.

"Makanya cara berpikir pengelolaan zakat lebih modern, rapi, dan lebih akuntabel," ujarnya.

a.


Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025