Baca, Bharada E jadi tersangka hingga kasus ACT

id Rangkuman berita,Hukum

Baca, Bharada E jadi tersangka hingga kasus ACT

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (3/8), mulai dari Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338, hingga Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Polri sangkakan Bharada Eliezer melanggar Pasal 338

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Selengkapnya baca di sini.


Polri: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diperoleh data dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp. 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.


KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Bharada E jadi tersangka hingga RKUHP harus libatkan publik

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024