Dinas Pariwisata Bantul pastikan belum uji coba turunkan tarif retribusi wisata pantai

id Dinas Pariwisata ,Uji coba tarif ,Penyesuaian tarif wisata

Dinas Pariwisata Bantul pastikan belum uji coba turunkan tarif retribusi wisata pantai

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, DIY, Saryadi. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan belum bisa melakukan uji coba menurunkan tarif retribusi wisata pantai selatan dengan besaran sebesar Rp5.000 per orang dari yang diberlakukan saat ini sebesar Rp15.000 per orang.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi usai audiensi dengan pengelola wisata pantai selatan di Bantul, Selasa, mengatakan usulan tarif masuk wisata Rp5.000 per destinasi baru disampaikan, sehingga kebijakan untuk merealisasikan usulan tersebut belum bisa dilakukan.

"Baru sebatas aspirasi tersampaikan, tetapi pilihan kebijakannya belum nampak di pertemuan. Kalau arahnya sudah, tetapi belum ada yang bisa kita eksekusi, kita tidak bisa uji coba tarif, karena tarif diatur di Perbup (Peraturan Bupati)," katanya.

Menurut dia, sepanjang Perbup yang mengatur tarif retribusi pantai tidak berubah, tidak bisa kemudian tarif masuk wisata berubah di lapangan, sehingga besaran tarif wisata tersebut tidak bisa diuji coba meski ada usulan dari pengelola.

"Besaran tarif retribusi wisata itu harus memiliki legal standing, diatur di Perbup ataupun di Perda. Sepanjang Perda dan Perbup-nya tidak berubah tarif belum berubah, nah Perbup itu merupakan formalisasi dari pilihan kebijakan," katanya.

Menurut dia, dalam usulan yang disampaikan pengelola wisata pantai belum mengerucut pada satu tarif, karena masih perlu dilakukan diskusi dan disepakati bersama, dan kalau sudah ada kesepakatan baru dituangkan dalam peraturan yang baru.

"Banyak pilihan, sehingga nanti didiskusikan pilihannya disepakati yang mana, kalau disepakati baru nanti dituangkan di Perbup, atau Perbup diubah baru bisa dieksekusi, tahapannya harus begitu, tidak bisa sesuai keinginan masyarakat," katanya.

Dengan demikian, kata dia, jika hari ini audiensi maka di kemudian hari tarif tersebut tidak bisa langsung berubah, karena ada tahapan tahapan kebijakan, terlebih pendapatan asli daerah (PAD) pariwisata 2026 sudah ditetapkan dengan asumsi tarif Rp15.000 per orang.

"Belum lagi terkait target pendapatan yang diatur perda, sehingga kita harus komunikasi juga dengan DPRD. Jadi saya kira tahapan kebijakannya panjang, dan mudah mudahan masyarakat memahami, kita sebagai aparat tidak bisa bertindak sesuai keinginan masyarakat," katanya.

Koordinator pengelola wisata pesisir selatan Bantul Bayu Sujaka mengatakan usulan yang disampaikan pengelola wisata ke Pemkab Bantul di antaranya tiket masuk sebesar Rp5.000 per destinasi dan bukan tiket terusan semua objek yang sebesar Rp15.000 per orang.

Selain itu, kata dia, usulan tentang pengembalian sebagian pemasukan untuk pengelola destinasi wisata secara langsung atau cash money agar dapat menyesuaikan program kerja setiap destinasi.

"Jadi, setiap TPR (tempat pemungutan retribusi) dengan tarif Rp5.000, syukur bisa kurang. Sejauh ini tanggapan pemerintah bagus, dan memang untuk kebijakan harus melalui pertimbangan dan musyawarah lebih lanjut, sehingga kita masih menunggu," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.