Sejumlah bangunan tempat usaha di Pantai Depok hancur diterjang gelombang tinggi

id Gelombang tinggi ,SAR Bantul,Bangunan rusak

Sejumlah bangunan tempat usaha di Pantai Depok hancur diterjang gelombang tinggi

Anggota SAR Pantai Depok Parangtritis Kabupaten Bantul, DIY menyampaikan laporan gelombang tinggi pantai setempat (Foto dokumen pribadi)

Bantul (ANTARA) - Sejumlah bangunan usaha di wilayah Pantai Depok Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hancur karena diterjang gelombang tinggi yang melanda perairan selatan tersebut.

"Untuk bangunan yang ada di pinggir pantai ada yang hancur, satu-dua hancur, terkena gelombang pasang atau abrasi air laut," kata Anggota SAR Satlinmas Bantul, Catur di Pantai Depok, Sabtu.

Selain mengakibatkan bangunan rusak, kata dia, gelombang pasang pantai juga memporakporandakan perahu motor tempel milik nelayan yang ada di Pantai Depok.

Bangunan usaha di tepi pantai dan perahu nelayan yang diterjang gelombang pasang laut itu kemudian dievakuasi oleh anggota SAR dan nelayan ke tempat yang lebih aman dari ombak.

"Jadi kami laporkan ombak Pantai Depok Parangtritis sangat besar sekali, armada kapal nelayan sudah terevakuasi di depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan), dikondisikan oleh warga SAR dan para nelayan," katanya.

Dia mengatakan, saat ini, anggota SAR Satlinmas Bantul dikerahkan untuk membantu evakuasi puing-puing bangunan yang rusak.

"Di Pantai Depok ini ada 12 personel sementara membantu evakuasi baik dari perahu ataupun warga yang bangunannya terkena abrasi air laut," katanya.

Berdasarkan informasi BMKG Yogyakarta tentang Peringatan Dini Gelombang Tinggi yang berlaku sejak 15 sampai 17 Juli 2022, gelombang tinggi berkisar empat sampai enam meter berpotensi melanda perairan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar tetap selalu waspada," demikian imbauan BMKG dikutip dari pernyataan resminya di media sosial.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024