Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 89 rekening milik delapan tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Saat ini status delapan tersangka tersebut dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.
Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka, LS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger.
“Selaku sub exchange Net89 PT SMI, kelima tersangka sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89,” kata Nurul.
Dalam kasus ini turut menyeret nama-nama publik figur seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilion, Taqi Maliq, Adi Perkasa dan Mario Teguh.
Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Publik figur yang telah dimintai keterangan seperti Atta Halilintar dan Kevin Aprilio pada pekan lalu.
Menurut Chandra, Atta Halilintar melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza Shahrani (Paten), yang pada saat itu, suami Aurel Hermansyah itu tidak mengenal tersangka.
“Ini masih kami tanyakan ke ahli TPPU,” kata Chandra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik Polri blokir rekening delapan tersangka Net89