Korban bom diri di Astanaanyar peroleh biaya perawatan medis

id LPSK,Bom Bunuh Diri,Bom Astanaanyar

Korban bom diri di Astanaanyar peroleh biaya perawatan medis

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjenguk korban luka peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA/HO-Humas LPSK.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka.

Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban*..


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK jamin pembiayaan perawatan medis korban bom Astanaanyar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024