Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.
“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka.
Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban*..
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK jamin pembiayaan perawatan medis korban bom Astanaanyar
Berita Lainnya
Gunung Ruang, Sulut, erupsi, PVMBG minta masyarakat waspadai tsunami
Selasa, 30 April 2024 16:37 Wib
Museum Bom Bali segera dibangun dongkrak turis asing dan domestik
Selasa, 19 Maret 2024 20:10 Wib
Ledakan terjadi di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 12:13 Wib
Israel bom truk bantuan di Gaza, sembilan warga meninggal
Senin, 4 Maret 2024 7:01 Wib
Serangan bom Israel ke tenda pengungsi di Rafah bikin WHO prihatin
Minggu, 3 Maret 2024 16:59 Wib
Terancam hukuman mati, tiga nelayan NTT
Kamis, 25 Januari 2024 5:47 Wib
Film 13 Bom di Jakarta tembus satu juta penonton kurang dari sebulan
Senin, 22 Januari 2024 17:35 Wib
Film "13 Bom di Jakarta" beri pengenalan blokchain
Jumat, 19 Januari 2024 6:22 Wib