PT NAL ditindak jika langgar izin tambang meledak di Sawahlunto

id Polda Sumbar,Polda,Sumbar,tambang meledak

PT NAL ditindak jika langgar izin tambang meledak di Sawahlunto

Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono meninjau tambang batu bara di Kota Sawahlunto yang meledak dan mengakibatkan korban jiwa pada Jumat (9/12/2022). (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono akan menindak tegas PT Nusa Alam Lestari (NAL) jika terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan lubang tambang batu bara SD C2 (Lori 2) di Kota Sawahlunto meledak pada Jumat pagi.

Dalam peristiwa ledakan di lubang tambang itu, tercatat 10 orang pekerja meninggal dunia dan empat orang pekerja lainnya selamat tetapi mengalami luka bakar di tubuhnya.

"Mereka memiliki izin tambang resmi, namun jika ada pelanggaran dan bukan mereka yang mengerjakan atau memberikan pekerjaan ini kepada pihak lain, kita akan tindak tegas," kata Kapolda dalam keterangannya di Padang, Jumat.

Dalam menyikapi peristiwa ledakan tambang batu bara yang mengakibatkan 10 orang pekerja meninggal dunia dan empat orang luka-luka, Kapolda menyatakan tidak ingin gegabah dalam bertindak.

"Jika ada prosedur hukum yang dilanggar, kita akan lakukan penindakan. Namun, kita juga melihat kajian sosial jika tambang ini kita tutup selamanya karena ratusan pekerja menggantungkan hidup mereka di sini," katanya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Sumbar tindak tegas PT NAL jika langgar izin tambang batu bara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024