Jakarta (ANTARA) - Keputusan pemerintah pusat untuk membuka Posko Induk Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Banda Aceh menandai perubahan penting dalam cara negara merespons bencana berskala luas yang melintasi batas administrasi provinsi.
Penunjukan Aceh sebagai pusat kendali bukan semata-mata karena wilayah ini mengalami dampak terparah, tetapi juga karena Aceh memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi krisis besar, mulai dari konflik hingga bencana alam berskala global.
Pilihan ini mengandung pesan simbolik sekaligus strategis bahwa pemulihan pascabencana tidak lagi dipahami sebagai rangkaian proyek sektoral yang tersebar semata, melainkan sebagai satu kesatuan orkestrasi nasional yang membutuhkan kepemimpinan kuat, koordinasi lintas sektor, dan kehadiran negara secara nyata di lapangan.
Arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Nasional dan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai ketua memperlihatkan kesadaran bahwa bencana kali ini memiliki kompleksitas wilayah dan tata kelola yang tinggi.
Ketika dampak meluas ke tiga provinsi, koordinasi antar pemerintah daerah menjadi kunci, dan posisi Mendagri secara struktural memang berada di simpul relasi pusat dan daerah.
Baca juga: Pemerintah siapkan kompensasi rumah untuk korban bencana Sumatera
Namun, keputusan ini juga patut diuji lebih jauh. Efektivitas kepemimpinan satgas tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi oleh kemampuan mengurai tumpang tindih regulasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap memperlambat rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rapat perdana satgas yang dipimpin secara hybrid dengan melibatkan Menko PMK, Menteri PUPR, Seskab, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait, menunjukkan keseriusan awal dalam membangun koordinasi lintas sektor.
Namun, tantangan sesungguhnya justru terletak setelah rapat-rapat awal itu usai. Pengalaman dari berbagai bencana sebelumnya memperlihatkan bahwa fase tanggap darurat sering kali lebih cepat dan responsif dibanding fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang panjang, kompleks, dan sarat kepentingan.
Posko induk di Banda Aceh harus mampu menjadi pusat kendali yang tidak hanya mencatat kebutuhan dan laporan, tetapi juga memiliki otoritas operasional untuk memastikan keputusan diambil dan dieksekusi secara konsisten.
Standby Force
Pernyataan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengenai standby force dan pendampingan intensif sejak awal masa tanggap darurat patut diapresiasi.
Kehadiran negara sejak fase awal krisis memang menentukan arah pemulihan selanjutnya. Namun, pendampingan yang efektif menuntut lebih dari sekadar kehadiran fisik. Ia juga membutuhkan sistem data yang akurat dan terintegrasi mengenai jumlah korban, tingkat kerusakan, kebutuhan hunian, hingga kondisi sosial ekonomi warga terdampak.
Tanpa basis data yang solid dan terbuka, percepatan justru berisiko melahirkan ketimpangan baru, di mana sebagian warga cepat tertangani sementara yang lain tertinggal dalam ketidakpastian.
Baca juga: Kemenhut mendorong pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana banjir untuk huntara
