Jaksa jangan terjebak klaim perkosaan Putri Candrawathi

id pembunuhan brigadir j,sidang putri candrawathi, sidang ferdy sambo, pakar psikologi forensik, reza indragiri amriel,peng

Jaksa jangan terjebak klaim perkosaan Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19-12-2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi memberatkan terdakwa, dan tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU.

Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.

Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.

Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).
 

Selaras dengan pemberitaan di media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.

"Nah, di sinilah terjadi paradoks," katanya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar ingatkan JPU tak terjebak klaim perkosaan PC

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024