Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, di Provinsi Jawa Tengah, memberlakukan kembali tilang manual pada akhir Januari 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di daerah itu.
"Kami memberlakukan tilang manual kembali untuk menindaklanjuti perintah Direktur Lantas Polda Jateng guna menindak para pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama, di Boyolali, Rabu.
Herdi Pratama menyampaikan bahwa tilang manual dinilai masyarakat lebih efektif untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas.
Dia menjelaskan tilang manual diberlakukan sebagai bentuk respons atas keinginan dari masyarakat. Hal ini disebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan semakin menurunnya kepatuhan pengendara berlalu lintas di jalan.
"Salah satu penyebab laka lantas dimulai dari adanya pelanggaran lalu lintas. Angka laka lantas di Boyolali tahun 2021 mencapai 838 kasus kejadian dibanding 2022 meningkat menjadi 1.257 kasus. Angka laka lantas awal Januari ini, mencapai 64 kasus kejadian," katanya.
Satlantas Polres Boyolali sebenarnya sudah menjalankan tilang elektronik atau ETLE, termasuk tilang menggunakan "drone". Namun, masyarakat ingin meminta kembali pemberlakuan tilang manual karena dilihat angka kecelakaan cukup tinggi, katanya.