Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan

id Perda Pengelolaan Sampah,Yogyakarta,satpol pp,buang sampah sembarangan

Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan

Satpol PP Yogyakarta memberikan berita acara pemeriksaan bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Kamis (26/1/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan berhasil mengamankan empat warga yang melanggar aturan tersebut.

"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto di Yogyakarta, Kamis.

Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.

"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.

Menurut dia, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa (24/1) di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

Pada Kamis (26/1) dini hari, dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.

"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Kegiatan patroli, lanjut dia, juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis.

"Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," katanya.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta membutuhkan gaung gerakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar mampu memberikan hasil optimal.

"Ada beberapa aspek yang perlu terus dipenuhi. Misalnya penambahan bank sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro," katanya.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi rutin mingguan untuk memastikan gerakan nol sampah anorganik tersebut berjalan dengan baik. "Tidak hanya dilihat dari pengurangan volume sampah tetapi juga dari kelengkapan sarana prasarana pendukung," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024